Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa kayu yang hanyut akibat banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, pemanfaatan tersebut harus didasari atas dasar kemanusiaan dan bukan untuk tujuan komersial.
Kebijakan Pemanfaatan Kayu Hanyut
Raja Juli menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait penanganan kayu hanyut. Salah satunya adalah surat edaran dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PHL) tertanggal 8 Desember 2025. Surat edaran ini mengatur pemanfaatan kayu hanyut untuk keperluan pemulihan pascabencana.
Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanya diizinkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta sebagai bantuan material bagi masyarakat yang terdampak. “Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Untuk memperkuat landasan hukum, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Penegakan Hukum dan Pencabutan Izin
Selain itu, Raja Juli juga memaparkan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) telah menindak 23 subjek hukum yang terdiri dari penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT.
Lebih lanjut, sebanyak 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di seluruh Indonesia telah dicabut. “Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” ungkap Raja Juli.
Kementerian Kehutanan juga sedang melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berlokasi di tiga provinsi yang terdampak bencana. Proses finalisasi audit ini akan segera disampaikan kepada publik setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.






