Berita

Menteri Hukum: Mengirim Stiker Pejabat di Medsos Boleh, Asal Sopan dan Tidak Senonoh

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai kekhawatiran publik terkait potensi pidana dalam mengirim stiker atau meme pejabat di media sosial pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa pengiriman stiker pejabat diperbolehkan selama kontennya sopan.

Batasan Konten Stiker dan Meme Pejabat

Supratman menjelaskan, “Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya.” Pernyataan ini disampaikan saat jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, pada Senin (5/1/2026), menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi pidana dalam mengirim meme atau stiker pejabat.

Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa isu penghinaan telah diatur dalam delik tersendiri dalam KUHP yang baru. Ia menilai masyarakat memiliki kemampuan untuk membedakan antara konten yang diperbolehkan dan yang tidak.

“Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Kritik vs. Penghinaan

Supratman menekankan bahwa jika sebuah gambar menampilkan hal yang tidak senonoh terkait pejabat, maka hal tersebut sudah melewati batas. Ia menegaskan bahwa selama masyarakat menyampaikan kritik, pemerintah tidak pernah mengambil tindakan.

Advertisement

“Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” jelasnya.

“Sampai saat ini ya saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik, nggak pernah ada,” tambahnya, mengindikasikan bahwa kritik konstruktif tidak akan berujung pada sanksi pidana.

Sebelumnya, Menkumham juga sempat menyebut bahwa Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) akan berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.

Advertisement