Berita

Menteri HAM: Kasus Keracunan Makanan MBG Grobogan Langgar Hak Dasar Anak

Advertisement

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kasus keracunan makanan yang menimpa anak-anak sekolah di Grobogan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak. Hal ini mencakup hak atas kesehatan dan rasa aman dalam memperoleh layanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai usai menjenguk para korban keracunan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (13/01/2026). Ia menyoroti bahwa mayoritas korban adalah siswa sekolah yang seharusnya menerima makanan bergizi aman, bukan justru makanan yang menyebabkan sakit.

“Korban mayoritas adalah anak-anak sekolah. Mereka seharusnya mendapatkan makanan bergizi yang aman, bukan justru makanan yang menimbulkan sakit,” kata Pigai dalam keterangan tertulis.

Dugaan Kelalaian Petugas

Pigai menduga kuat keracunan makanan ini disebabkan oleh kelalaian petugas pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menerapkan standar kebersihan dan keamanan pangan secara ketat. Kelalaian ini diduga terjadi dalam proses pengolahan maupun penyajian makanan.

“Saya berkesimpulan makanannya tidak higienis sehingga menyebabkan mereka sakit. Rata-rata korban mengalami gejala yang sama karena mengonsumsi makanan yang sama dan berasal dari SPPG yang sama,” ujar Pigai.

Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan MBG

Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Evaluasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan dapur, kebersihan peralatan masak, proses distribusi makanan, hingga sistem pengawasan di lapangan.

Advertisement

Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan MBG memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

Pengawasan Kualitas Makanan Tidak Boleh Longgar

Terkait pelaksanaan MBG secara nasional, Pigai menekankan pentingnya pengawasan kualitas dan higienitas makanan yang tidak boleh dilonggarkan. Ia mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kami akui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan MBG. Kejadian di Grobogan harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di daerah lain,” tegasnya.

Pigai kembali mengingatkan bahwa MBG merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara. Program ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang kenyang, sehat, dan cerdas, sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sumber daya manusia berkualitas dan kompeten.

Advertisement