Berita

Menteri ATR: Sertifikat Tanah Hilang Pascabencana Sumatera Tetap Diakui Negara

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa negara tetap mengakui kepemilikan sertifikat tanah masyarakat yang hilang pasca bencana di Sumatera. Ia menyatakan bahwa setiap jengkal tanah warga akan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Hak Tanah

“Bapak-bapak yang kami hormati, dalam setiap peristiwa banjir, baik itu longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Korban Bencana

Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah para korban bencana. Tanah terdampak bencana dikategorikan menjadi dua: tanah musnah dan tanah terdampak.

  • Tanah musnah adalah tanah yang hilang akibat bencana. Prosesnya berwujud pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah.
  • Tanah terdampak namun tidak musnah akan didorong untuk direkonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis lapangan.

Pengakuan dan Penerbitan Sertifikat Pengganti

Bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan agar masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.

“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” jelas Nusron.

Advertisement

Momentum Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Nusron menambahkan bahwa bencana ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan pelayanan kepada masyarakat yang tanahnya belum terdaftar. Hal ini bertujuan agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional.

“Kedua, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini justru merupakan momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan sekaligus pelayanan kepada masyarakat untuk pendaftaran tanah pertama kali agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional,” tambahnya.

Alokasi Dana untuk Pelayanan Sementara

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan dana senilai Rp 3,1 miliar untuk memberikan pelayanan sementara, menyusul rusaknya empat kantor pertanahan akibat banjir dan tanah longsor di Sumatera.

“Bencana banjir dan tanah longsor ini menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang terisolir, termasuk tiga kantor tanah lainnya, yaitu Kantah Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Untuk mengatasi masalah tersebut, kami telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 3,1 miliar,” tutur Nusron.

Advertisement