Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya penyalahgunaan kawasan hutan seluas ratusan ribu hektare di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan tersebut.
Data Penyalahgunaan Lahan
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), Nusron memaparkan data tata guna lahan di ketiga provinsi tersebut. Menurutnya, terdapat sekitar 358 ribu hektare hutan di Aceh yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Angka serupa juga terjadi di Sumatra Utara, di mana sekitar 884 ribu hektare kawasan hutan dilaporkan disalahgunakan. Sementara itu, di Sumatra Barat, tercatat ada 357 hektare hutan yang dialihfungsikan menjadi kawasan non-hutan.
“Kami sampaikan pula bahwa data tata guna lahan tingkat provinsi baik di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” kata Nusron.
“Sekalian kami sampaikan di sini, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu Ha hutan yang digunakan untuk tidak hutan. Di Sumut itu ada 884 ribu Ha hutan yang digunakan untuk tidak lagi hutan. Kemudian di Sumbar 357 Ha yang hutan digunakan untuk kawasan tidak hutan,” jelasnya.
Penyelidikan Satgas PKH
Nusron menambahkan bahwa ratusan hektare hutan yang disalahgunakan ini tengah menjadi fokus penyelidikan Satgas PKH. Ia menduga salah satu penyebab penyalahgunaan adalah banyaknya izin pemanfaatan kayu hutan untuk kepentingan pertambangan dan sektor non-kehutanan lainnya.
“Ini yang oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana. Karena selain digunakan kebun, juga memang faktanya sudah terlalu banyak di 3 provinsi ini, kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya,” ujar Nusron.
“Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” imbuhnya.






