Berita

Menteri ATR/BPN Serahkan 13 Sertipikat Tanah Wakaf di Banten, Pastikan Kepastian Hukum Aset Umat

Advertisement

Banten – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf di Provinsi Banten pada Jumat (20/2/2026). Penyerahan ini ditujukan untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan, sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mempercepat sertipikasi tanah wakaf demi kepastian hukum aset umat Islam.

Negara Hadir untuk Kepastian Hukum Wakaf

Dalam sambutannya di Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Nusron Wahid menekankan pentingnya kepastian hukum bagi tanah wakaf. “Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” ujar Nusron.

Ajakan untuk mempercepat proses sertipikasi ini ditujukan kepada seluruh pihak yang hadir, termasuk jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama yang menangani administrasi wakaf. Organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia juga diharapkan turut berkolaborasi.

Tantangan Sertipikasi Tanah Wakaf di Banten

Data menunjukkan bahwa dari total 24.910 bidang rumah ibadah di Provinsi Banten, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertipikat. Angka ini mengindikasikan masih besarnya potensi dan kebutuhan untuk percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.

Berbagai terobosan terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengatasi tantangan ini. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, hingga penyediaan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Tujuannya adalah untuk mempercepat pendaftaran seluruh tanah wakaf di Indonesia.

Advertisement

“Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” tambah Nusron.

Komitmen Kolaborasi Melalui MoU

Menindaklanjuti arahan percepatan sertipikasi wakaf, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN dan Gubernur Banten.

“Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan. Ke depannya MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujar salah seorang perwakilan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten Bazari Syam, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Advertisement