Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pulihkan Kepastian Hukum Hak Tanah Transmigran di Kalsel

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepastian hukum hak atas tanah milik para transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Tiga Langkah Pemulihan Hak Tanah

Nusron Wahid memaparkan tiga langkah utama yang akan diambil oleh Kementerian ATR/BPN. “Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (10/02/2026), usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Kasus ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Permasalahan muncul ketika pada tahun 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, terjadi banyak peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.

Pada tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang dan mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek,” ujar Nusron. Ia menambahkan bahwa proses ini sudah melalui mediasi yang sangat panjang sejak Januari 2025, namun belum mencapai kesepakatan penuh. “Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegasnya.

Advertisement

Ganti Rugi dan Peninjauan IUP

Dalam mediasi mendatang, Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut dapat memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Nusron.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN. Ia menyatakan akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Muhammad Iftitah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan. “Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno.

Advertisement