Berita

Menteri Agus Andrianto Pindahkan 1.882 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan Sepanjang 2025

Advertisement

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) mencatat total 1.882 narapidana (napi) telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025. Pemindahan ini menyasar napi yang terbukti melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk yang terlibat dalam peredaran narkoba, penipuan, dan tindak pidana lainnya, yang dikategorikan sebagai napi berisiko tinggi (high risk).

Langkah pemindahan ribuan napi high risk ini merupakan implementasi kebijakan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, yang diyakini efektif dalam memerangi kejahatan yang berawal dari dalam lapas. Sejak awal menjabat, Menteri Agus telah menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana yang bersumber dari lapas, sebuah temuan yang kerap dilaporkan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang berisiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di lapas,” ujar Menteri Agus kepada wartawan usai acara Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Jakarta Selatan, Senin (29/12/2025).

Menteri Agus mengakui bahwa pemindahan ribuan napi high risk dari berbagai penjuru Indonesia ke Nusakambangan bukanlah tugas yang mudah. Proses ini memerlukan koordinasi antar-instansi yang solid untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama pemindahan berlangsung.

“Ini bukan pekerjaan mudah, memindahkan 1.800 lebih orang ke Nusakambangan tentu tidak mudah,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah kejahatan narkoba di dalam lapas telah hilang dengan pemindahan tersebut, Menteri Agus menyatakan pihaknya tidak dapat memastikan isi pikiran para penghuni lapas yang baru, termasuk terdakwa kasus narkoba yang baru menjalani proses peradilan.

“Namun, dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun BNN kan ini dinamikanya jalan terus. Mereka (polisi dan BNN) menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan. Sehingga di dalam lapas selalu ada (napi) yang baru, sehingga ini dinamikanya (potensi terjadi pelanggaran hukum oleh napi di lapas) juga akan terus begitu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Agus menekankan bahwa upaya pembersihan lapas dari pelanggaran hukum tidak hanya menyasar narapidana, tetapi juga oknum petugas yang terlibat.

“Namun tadi sudah kami sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk terus melakukan upaya penindakan bukannya kepada mereka, tapi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan juga kita lakukan penindakan. Ini mudah-mudahan akan mengurangi,” imbuh Menteri Agus.

Advertisement

Berdasarkan data Sekretariat Jenderal KemenImipas, sepanjang 2025, tercatat 348 oknum pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah dijatuhi sanksi administrasi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pelanggaran disiplin ringan: 15 pegawai
  • Pelanggaran disiplin sedang: 84 pegawai
  • Pelanggaran disiplin berat: 71 pegawai
  • Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin: 178 pegawai

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Agus telah menyerukan sikap tegas terhadap penyelundupan ponsel dan narkoba di dalam lapas, menyebutnya sebagai ‘harga mati’.

“Zero ponsel dan narkoba harga mati,” tegas Menteri Agus pada 8 Mei lalu.

Dalam wawancara eksklusif dengan detikcom, Menteri Agus menjelaskan bahwa ponsel merupakan salah satu faktor utama yang memfasilitasi peredaran narkoba dari dalam lapas. Ia kembali menegaskan arahannya kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai kebijakan ‘zero HP, zero narkoba’.

“Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum,” tegas Agus pada 18 Juni.

Ia juga meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) untuk menggencarkan razia handphone dan narkoba, dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak mematuhi.

“Para Kalapas dan Karutan saya minta razia berkala. Kalau tak pernah laksanakan, risikonya kalau ditemukan (hp atau narkoba), ya dicopot,” kata dia saat berkunjung ke Universitas Sumatera Utara, Selasa (24/6).

Advertisement