Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menyatakan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar telah melaporkan fasilitas penggunaan jet pribadi dari mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum batas waktu 30 hari. Hal ini, menurut Arif, membuat pasal ancaman pidana terkait dugaan gratifikasi tidak berlaku.
Pasal Gratifikasi dan Pelaporan
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi jika nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, atau oleh penuntut umum jika nilainya kurang dari Rp 10.000.000.
Adapun ancaman pidana bagi penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Namun, Pasal 12C UU Tipikor mengatur bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Analisis Laporan oleh KPK
Arif menambahkan bahwa KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan yang disampaikan oleh Nasaruddin. Setelah analisis tersebut, KPK akan menentukan konsekuensi terkait fasilitas jet pribadi yang digunakan.
“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” ujarnya.
Kronologi Pelaporan
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan dugaan gratifikasi berupa penumpangan pesawat jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke KPK. Nasaruddin menyatakan kedatangannya ke KPK adalah untuk menyampaikan hal tersebut.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2) di Gedung Balai Sarkiah, Kelurahan Sabintang, Sulawesi Selatan, yang merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Nasaruddin menjelaskan bahwa ia terpaksa menaiki jet pribadi tersebut karena kondisi sudah malam dan tidak ada lagi penerbangan komersial yang tersedia.





