Berita

Mensos Pastikan Realokasi PBI JKN untuk Keadilan Akses Kesehatan Warga Rentan

Advertisement

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian integral dari transformasi data. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan subsidi kesehatan tersalurkan secara tepat sasaran, sekaligus menjamin kelompok masyarakat paling rentan tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Transformasi Data JKN untuk Keadilan Akses

Penegasan ini disampaikan Gus Ipul dalam forum Rapat Konsultasi Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kalau Presiden memulai transformasi bangsa, kita mulai dari transformasi data. Sudah ditentukan alokasinya 96,8 juta jiwa setiap tahunnya, dibagi ke seluruh daerah. Datanya dari DTSEN yang kemudian dimutakhirkan, beserta beberapa daerah yang mengusulkan setiap bulan untuk warganya yang mendapatkan PBI,” jelas Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/2/2026).

Realokasi, Bukan Pengurangan Kuota

Gus Ipul menekankan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI-JKN bukanlah upaya untuk mengurangi jumlah peserta secara keseluruhan. Sebaliknya, kebijakan ini berfokus pada realokasi subsidi dari kelompok masyarakat yang relatif mampu ke kelompok yang lebih membutuhkan. Proses realokasi ini memindahkan kepesertaan dari desil 6 hingga 10 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Kemiskinan (DTSEN) ke desil 1 hingga 5.

Proses realokasi ini telah berlangsung secara bertahap sejak Mei 2025 dan ditargetkan rampung pada awal 2026. Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta telah melakukan reaktivasi. Sebagian peserta lainnya memilih beralih menjadi peserta mandiri, sementara di beberapa daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), pembiayaan peserta PBI-JKN diambil alih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Artinya ini penonaktifan yang tepat. Ada yang sudah mampu secara mandiri, ada juga yang langsung diambil alih APBD daerah. Ini bukti bahwa penonaktifan tahun 2025 sesuai dengan data yang kami miliki,” ujar Gus Ipul.

Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan ini adalah tentang realokasi, bukan pengurangan kuota. “Tidak ada yang dikurangi, tapi dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki,” tegasnya.

Contoh Konkret dan Dampak Positif

Sebagai ilustrasi, Gus Ipul memaparkan hasil pemeriksaan lapangan (ground check) oleh pendamping terhadap peserta yang dinonaktifkan. Contohnya adalah Dalimin (dari desil 10) dan Djamhuri (dari desil 7), yang kondisi tempat tinggal dan asetnya dinilai sudah melampaui kriteria penerima PBI JKN. Kuota yang dilepas kemudian dialihkan kepada peserta pengganti dari kelompok paling miskin, seperti Apendi (desil 1) dan Monem (desil 1). Mereka menjadi penerima baru pada Januari 2026 dengan kondisi rumah dan aset yang jauh lebih terbatas.

Pergantian peserta ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran DTSEN dan verifikasi lapangan oleh pendamping, memastikan bantuan dialihkan secara tepat dari desil atas ke desil bawah. “Ini sedikit gambaran peserta yang kita nonaktifkan, dan ini peserta penggantinya. Jadi realokasi benar-benar berbasis data dan hasil ground check,” jelasnya.

Advertisement

Gus Ipul menambahkan bahwa realokasi ini juga bertujuan untuk menekan angka inclusion error (penerima yang tidak berhak) dan exclusion error (orang berhak yang belum menerima). Distribusi penerima PBI JKN di seluruh daerah kini semakin mendekati proporsi ideal sesuai angka kemiskinan.

Jaminan Akses Kesehatan Berkelanjutan

Peserta PBI-JKN yang terdampak perubahan status tetap dapat melakukan reaktivasi dengan cepat agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan. “Untuk penyakit kronis seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak rumah sakit dan pembiayaannya langsung ditanggung pemerintah,” tegas Gus Ipul.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah, terdapat 12.262 orang yang sempat keluar dari PBI JKN. Mekanisme ini memastikan pasien dengan kebutuhan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, kemoterapi, radioterapi, pengobatan penyakit jantung, dan talasemia tetap memperoleh layanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa cakupan JKN telah melampaui 98 persen penduduk Indonesia di 473 kabupaten/kota dan 35 provinsi. Pengeluaran langsung masyarakat (out-of-pocket) turun dari hampir 50 persen menjadi 25-28 persen. “Yang miskin dibayari pemerintah, yang tidak miskin ya urunan. BPJS itu bagaimana orang bisa akses layanan dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan,” ujarnya.

Peran Data Terpadu dalam Efektivitas Bantuan

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan pentingnya DTSEN untuk mengefektifkan penyaluran bantuan sosial. “Di database lama ada yang meninggal masih tercatat, ada yang terlihat miskin. Dengan DTSEN, sekarang tidak ada duplikasi individu maupun keluarga,” terang Amalia.

Gus Ipul menambahkan bahwa pemutakhiran data melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah daerah, BPS, BPJS, dan Kemensos. Tujuannya adalah agar proses realokasi dan reaktivasi berjalan transparan dan akurat. Ia juga merinci beberapa kanal pengaduan dan pemantauan kepesertaan, meliputi SIKS-NG dari tingkat RT/RW hingga kelurahan/desa, Aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat, serta Call center 021-111 dan WhatsApp Laporan SOS.

Gus Ipul menegaskan kembali bahwa seluruh kebijakan tetap mengacu pada kuota nasional PBI JKN sebesar 96,8 juta jiwa, demi memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Advertisement