Berita

Mensos Pastikan Pasien PBI BPJS Nonaktif dengan Penyakit Kronis Tetap Terjamin 3 Bulan

Advertisement

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan penegasan terkait jaminan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya dinonaktifkan namun mengidap penyakit kronis. Gus Ipul menyatakan bahwa pemerintah akan menjamin biaya pengobatan mereka selama tiga bulan ke depan. Ia juga secara tegas meminta agar rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan tidak menolak pasien PBI JK yang statusnya nonaktif.

Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien PBI JK Nonaktif

“Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” ujar Gus Ipul usai menghadiri rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). Ia merujuk pada aturan yang jelas dari Kementerian Kesehatan mengenai larangan rumah sakit menolak pasien. “Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu, tidak boleh menolak pasien,” tegasnya.

Gus Ipul menekankan bahwa fasilitas layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta PBI JK nonaktif yang menderita penyakit kronis. Mengenai pembiayaan, ia menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk memberikan dukungan finansial. “Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS,” katanya.

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Layanan Kesehatan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi kesepakatan tersebut. Ia menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah menyetujui biaya layanan kesehatan bagi peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis akan ditanggung oleh pemerintah selama periode tiga bulan.

Advertisement

“Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,” jelas Dasco.

Dasco menambahkan bahwa proses pemutakhiran data akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. “Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mensos juga sempat mengungkap data bahwa 54 juta warga miskin belum menerima BPJS PBI JK.

Advertisement