Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya solusi reaktivasi yang cepat bagi peserta tersebut.
Solusi Reaktivasi untuk Pasien PBI-JK
Gus Ipul menyatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk menemukan solusi atas permasalahan ini. “Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, pasien harus tetap dilayani, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera. Untuk pasien PBI-JK yang statusnya nonaktif, terdapat mekanisme reaktivasi cepat. “Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegasnya.
Perubahan Status Kepesertaan dan Reaktivasi
Gus Ipul menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan PBI-JK memang terjadi sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.
Namun, bagi peserta yang sempat dinonaktifkan namun di kemudian hari ditemukan masih berhak menerima dan memenuhi syarat – yaitu terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) – kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK. Proses ini dikoordinasikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” terangnya.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Daerah
Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan proses reaktivasi bagi penerima yang memenuhi syarat berjalan lancar dan cepat. Di samping itu, rumah sakit diimbau untuk tetap memberikan pelayanan kepada semua pasien.
“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” ungkap Gus Ipul.
Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu. Sebagai hasilnya, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah berhasil direaktivasi menjadi peserta PBI-JK.






