Berita

Mensos Gus Ipul: Penerima PBI BPJS Wajib Mengacu Data Terpadu BPS

Advertisement

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS harus mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, data BPS merupakan data terpadu yang telah disusun dalam bentuk perengkingan, sehingga lebih akurat.

Usulan PBI Berbasis Data BPS

“Khusus untuk PBI itu kita menerima usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota yang mengacu kepada data tunggal sosial ekonomi nasional di mana data-data yang diusulkan itu harus berada di desil 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Gus Ipul di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Gus Ipul menjelaskan, desil 1 mencakup 10% kelompok masyarakat ekonomi paling bawah. Data BPS yang disajikan sudah mencakup nama, alamat, dan informasi individu.

“Jadi desil 1 itu 10% kelompok yang secara ekonomi paling bawah. Isinya individu dan keluarga. Misalnya contoh kalau sekarang jumlah penduduk Indonesia itu 289 juta, maka di desil 1 itu pasti ada sekitar 28,9 juta. Kalau KK kita 96 juta, maka di desil 1 itu ada 9,6 juta. Misalnya begitu. Jadi sudah ada by name, by address-nya di desil 1. Kira-kira gitu yang disajikan oleh BPS,” paparnya.

Validasi Data dan Pemutakhiran Berkala

Meskipun mengakui data BPS belum sempurna, Gus Ipul menyatakan bahwa data tersebut merupakan data tunggal yang perlu terus diperbarui. Pemutakhiran data diperlukan karena ada perubahan setiap hari, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan penduduk.

“Tentu ini belum sempurna karena BPS mengambil dari pangkalan-pangkalan data untuk dijadikan satu. Awalnya Kemensos punya sendiri, Bappenas ada Reksose, kemudian ada juga dari Kementerian PMK, ada juga dari PLN, dan disambungkan dengan Dukcapil. Itulah yang diolah oleh BPS dan perlu pemutakhiran karena tadi setiap hari dinamis, setiap hari berubah. Nah, setiap 3 bulan sekali, setiap 3 bulan sekali, BPS menyajikan data terbaru hasil pemutakhiran,” jelasnya.

Data hasil pemutakhiran inilah yang kemudian menjadi pedoman penyaluran bantuan, baik bansos reguler maupun PBI.

Advertisement

Alokasi PBI dan Verifikasi Sasaran

Gus Ipul membeberkan alokasi PBI dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun ini sama seperti tahun lalu, yaitu mencapai lebih dari 96,8 juta orang. Jika digabungkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), jumlahnya bisa mencapai lebih dari 150 juta orang.

“Nah, untuk itu tahun lalu sama tahun sekarang alokasinya sama. Yang dari APBN itu 96.800.000 orang. Belum lagi yang dari APBD. APBD itu juga lebih dari 55 juta kalau nggak salah. Jadi kalau digabungkan bantuan pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik lewat PBI maupun yang lewat daerah, itu jumlahnya kalau tidak salah di atas 150 juta. Jadi itu setara lebih dari 50 persen penduduk Indonesia. Sudah dibantu iya iurannya oleh pemerintah. Jadi cukup besar,” terangnya.

Untuk memastikan penerima PBI tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah. Data yang divalidasi kemudian disesuaikan dengan DTSEN.

“Lalu yang jadi masalah sekarang, bagaimana supaya ini diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Ini diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Maka itu kita lakukan setiap bulan verifikasi dan validasi lewat usulan kepala daerah. Resmi ditandatanganin oleh bupati/wali kota kepada kami,” kata Gus Ipul.

“Jadi ini penting saya tegaskan. Tugasnya Kementerian Sosial menetapkan penerima manfaat berdasarkan usulan dari bupati/wali kota dan disesuaikan dengan DTSEN lalu disesuaikan yang kedua dengan alokasi,” imbuhnya.

Advertisement