Berita

Mensos Bantah Hoaks Penonaktifan PBI BPJS Atas Perintah Presiden

Advertisement

Jakarta – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, angkat bicara menanggapi pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Mensos menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks, terutama karena dikaitkan dengan ‘perintah Presiden’.

Klarifikasi Arahan Presiden

Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto bukanlah untuk mencabut hak layanan kesehatan masyarakat miskin. Sebaliknya, arahan tersebut adalah untuk melakukan pemutakhiran data peserta sesuai kriteria dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran.

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota, ini menimbulkan salah tafsir jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Pemutakhiran Data, Bukan Pemutusan Hak

Ia menekankan bahwa yang dilakukan pemerintah adalah pemutakhiran data berdasarkan DTSEN, bukan pemutusan hak. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang, berdasarkan data terbaru, sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Proses penonaktifan ini, lanjut Gus Ipul, dilakukan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kebijakan ini bukanlah keputusan sepihak dari pemerintah pusat.

Permintaan Pencabutan Pernyataan

Mensos secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik guna mencegah keresahan di masyarakat.

Advertisement

“Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi. Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi,” ujarnya.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa masyarakat yang benar-benar tidak mampu namun terdampak penonaktifan tetap dapat diusulkan kembali melalui mekanisme resmi di daerah masing-masing.

“Kami membuka ruang koreksi. Negara melindungi yang lemah, sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran,” tutup Gus Ipul.

Simak juga Video ‘Surat Edaran Menkes Jaminan Bagi Peserta BPJS Nonaktif’: [Gambas:Video 20detik]

Advertisement