Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Hotel Sultan tidak akan ditutup. Keputusan ini diambil setelah adanya perpindahan pengelolaan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Pengalihan Pengelolaan, Bukan Penutupan
“Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa Hotel Sultan masih dapat beroperasi seperti biasa. Pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola hotel.
“Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” tambahnya.
Latar Belakang Putusan Pengadilan
Sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara dan pihak terkait lainnya terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa negara adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut.
Penjelasan Mengenai Putusan Serta Merta
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta. Menurutnya, putusan ini tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
“Pada prinsipnya untuk putusan serta merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021,” kata Sunoto kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12).
Sunoto menambahkan bahwa pelaksanaan putusan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan akan menunggu permohonan eksekusi dari pihak pemenang gugatan. Pihak pemenang gugatan meliputi Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.
“Jadi putusan serta merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil berupa permohonan yang tegas ya dalam petitum, disertai jaminan nanti senilai objek eksekusi serta syarat materiil antara lain berdasarkan akta autentik yang tidak bisa dibantah,” jelasnya.






