Berita

MenPAN-RB Terbitkan Surat Edaran Percepatan Penanggulangan TBC di Lingkungan Instansi Pemerintah

Advertisement

Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat penanggulangan Tuberkulosis (TBC) sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan penurunan kasus TBC sebesar 50 persen dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Untuk mendukung target tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menteri Rini Widyantini menekankan peran strategis Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pemberantasan TBC. ASN tidak hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari komunitas yang berpotensi menjadi sasaran sekaligus agen perubahan dalam penanggulangan penyakit ini. “ASN harus berperan aktif sebagai penggerak kebijakan publik dan bagian dari solusi dalam upaya penanggulangan TBC,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Empat Poin Penting dalam Surat Edaran

Surat Edaran tersebut mengatur empat poin utama yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah:

  • Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan ASN mengenai gejala, risiko, dan pencegahan TBC.
  • Mendorong keterlibatan aktif ASN dalam mendukung pelaksanaan program Satu Gerakan Aksi Temukan TB (SATU TB).
  • Menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pencegahan stigma dan diskriminasi terhadap pasien TBC.
  • Mengalokasikan pendanaan untuk upaya penanggulangan TBC menggunakan anggaran instansi masing-masing atau sumber dana sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Percepatan penanggulangan TBC di lingkungan instansi pemerintah dapat diwujudkan melalui penguatan edukasi dan sosialisasi, penyediaan akses layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta penerapan kebijakan internal yang mendukung deteksi dini dan kepatuhan pengobatan. Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga menjadi kunci keberhasilan program ini.

Advertisement

“Penanggulangan TBC bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus terlibat. Instansi pemerintah harus menjadi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas stigma, sehingga ASN tidak ragu untuk memeriksakan diri dan menjalani pengobatan,” jelas Rini.

Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesehatan para ASN, tetapi juga memperkuat kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Pemerintah menilai, serupa dengan penanganan pandemi COVID-19, kolaborasi lintas sektor merupakan elemen krusial dalam mengatasi persoalan kesehatan nasional. “Dengan keterlibatan aktif seluruh instansi pemerintah, penanggulangan TBC diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tutupnya.

Advertisement