Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan tidak keberatan dengan adanya gugatan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Gugatan KUHP Baru ke MK Merupakan Hak Konstitusional
“Ya nggak apa-apa, tadi kan sesuai dengan penjelasan kami kemarin. Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi,” ujar Supratman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Supratman menambahkan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk menjalankan setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK. Ia justru menilai gugatan terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru ini sebagai hal yang positif.
“Menurut saya itu, kita tunggu saja prosesnya. Nggak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini. Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan dalam putusan MK? Kan dijalankan toh,” jelasnya.
Enam Gugatan Terkait KUHP Baru Telah Teregistrasi
Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK, tercatat setidaknya ada enam gugatan yang berkaitan dengan KUHP baru yang telah teregistrasi sejak tanggal 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai pasal, mulai dari yang mengatur tentang menghasut orang untuk tidak beragama, pasal yang menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden, pasal mengenai perzinaan, hingga pasal yang berkaitan dengan hukuman mati.
KUHP baru sendiri telah disahkan pada tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.
Sebelumnya, turis asing sempat menyoroti pasal zina dalam KUHP baru, yang kemudian ditanggapi dengan penjelasan oleh Menkumham.






