Berita7 — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang menuai perhatian publik. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif untuk permohonan naturalisasi dan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung transformasi digital.
Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku selama satu dekade tanpa perubahan. “Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia merinci salah satu tarif yang menjadi sorotan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing (WNA) yang naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurutnya, kenaikan ini tidak menjadi masalah bagi kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. “Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing. Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Supratman memperkirakan perubahan tarif ini hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil. “Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa,” katanya.
Supratman menambahkan bahwa sistem digital yang telah dibangun oleh pemerintah memerlukan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal. “Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara. Jadi begitu pula halnya bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraan. Dibandingkan, tapi jumlahnya, itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menekankan, “Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia.”
Ikuti Berita7
