Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memaparkan perbedaan mendasar mengenai pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak signifikan dalam esensinya.
Perbedaan Substansi Pasal Perzinaan
Supratman menjelaskan bahwa KUHP lama secara spesifik mengatur perzinahan yang melibatkan pihak-pihak yang telah terikat dalam perkawinan. Namun, dalam KUHP baru, cakupan pasal tersebut diperluas untuk mencakup perlindungan terhadap anak.
“Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman pada Senin (5/1/2025). Ia menambahkan, “Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi.”
Meskipun ada penambahan unsur perlindungan anak, Supratman menegaskan bahwa kedua aturan tersebut tetap berstatus sebagai delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang dirugikan.
“Tetapi kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.
Dinamika Pembahasan Pasal Perzinaan
Proses pembahasan pasal perzinaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah disebut Supratman berlangsung sangat dinamis. Perdebatan yang terjadi akhirnya melahirkan rumusan pasal perzinaan dalam KUHP baru.
“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman.
Perbandingan Pasal Perzinaan KUHP Lama dan Baru
Pasal 284 KUHP lama mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria atau wanita yang telah kawin dan melakukan perzinahan, atau bagi mereka yang turut serta dalam perbuatan tersebut. Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak dari pelaku.
Sementara itu, KUHP baru mengatur perzinahan dalam Pasal 411 dan Pasal 412.
Pasal 411 KUHP Baru (Perzinaan)
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta). Penuntutan berlaku ketentuan yang sama, yaitu atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.
Pasal 412 KUHP Baru (Hidup Bersama di Luar Perkawinan)
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Penuntutan juga mensyaratkan adanya pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak.
Kedua pasal dalam KUHP baru ini juga menegaskan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.






