Berita

Menkes Budi: 1.824 Orang Kaya Masih Terima PBI BPJS, Segera Bayar Mandiri

Advertisement

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya ketidaktepatan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia membeberkan bahwa sebanyak 1.824 orang yang dikategorikan kaya masih terdaftar sebagai penerima PBI JK.

Data Tidak Tepat Sasaran

“Jadi memang dari data yang sudah di-clean up kemarin, ada juga orang kaya, paling kaya, desil 10 yang masuk PBI. Nah, data ini masih ada,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia merinci, “Nah, kalau orang kaya yang (desil) 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI. Akibatnya ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya, sekitar 96,8 juta.”

Rekonsiliasi Data Peserta

Menyikapi hal ini, pemerintah memutuskan untuk melakukan rekonsiliasi data terhadap 11 juta peserta yang berpindah status dari PBI menjadi non-PBI dalam tiga bulan ke depan. Proses ini akan melibatkan BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.

“Karena total yang berpindah itu ada 11 juta ya, yang pindah dari PBI menjadi tidak PBI, supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana, karena pasti ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI,” jelas Budi.

Meskipun demikian, Budi memastikan bahwa proses penataan data ini tidak akan mengganggu layanan pasien, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kritis.

Advertisement

Ajakan untuk Mampu Membayar Mandiri

Budi Gunadi Sadikin mengimbau agar individu yang tergolong mampu secara finansial untuk tidak lagi menerima bantuan PBI JK. Ia menekankan pentingnya bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Tapi dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, ‘Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS.’ Kan Rp 42.000 ya. Masa nggak bisa bayar Rp 42.000 orang desil 10?” ungkapnya.

Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan agar posisi mereka di kepesertaan PBI JK dapat diisi oleh orang yang lebih layak. Penataan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

“Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu,” tuturnya.

Advertisement