Berita7 — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan aturan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8% bagi pengemudi ojek online roda dua telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Aturan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Namun, kebijakan potongan 8% belum berlaku untuk layanan ojek online roda empat atau taksi online serta layanan kurir berbasis aplikasi.
“(Ojol) roda dua penumpang saja,” ujar Dudy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dudy menjelaskan sebelum Perpres tersebut, perusahaan aplikasi umumnya memotong pendapatan mitra pengemudi antara 15% hingga 20% sebagai biaya penggunaan aplikasi. Perubahan menjadi maksimum 8% hanya diterapkan pada layanan ojek online roda dua.
Alasan pembatasan cakupan itu, menurut Dudy, karena pengaturan untuk angkutan roda empat juga melibatkan pemerintah daerah.
“Karena roda empat kan pemerintah daerah juga yang mengaturnya,” jelas Dudy.
Untuk layanan pengantaran atau kurir berbasis aplikasi, Dudy menyebut pengaturannya berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kalau pengantaran aturannya ada di Komdigi,” ungkapnya.
Mengenai pelaksanaan potongan 8%, Menhub mengatakan kebijakan itu sudah mulai diberlakukan dan sejauh ini belum ada laporan dari asosiasi ojek online terkait masalah pelaksanaannya.
Meski demikian, Dudy mengakui terdapat perbedaan penafsiran di kalangan pengemudi ojek online roda dua dalam menghitung besaran potongan aplikasi. Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan lebih komprehensif kepada para pengemudi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman ojol,” pungkas Dudy.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.