Berita

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan Work From Anywhere 29-31 Desember 2025

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja atau buruh pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Detail Kebijakan WFA

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli, dikutip dari situs resmi Kemnaker, Kamis (25/12).

Namun, Menaker menjelaskan bahwa penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi. Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Para pekerja yang menerapkan WFA tetap berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta berhak menerima upah sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

Advertisement

Terkait pengaturan jam kerja dan pengawasan, Menaker menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur sedemikian rupa oleh masing-masing perusahaan untuk memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga.

Surat Edaran WFA

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berikut poin-poin utamanya:

  • Pelaksanaan WFA pada 29-31 Desember 2025, dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan.
  • Pengecualian WFA berlaku untuk sektor pelayanan masyarakat (kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dll.), kelangsungan produksi, dan sektor esensial lainnya.
  • WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
  • Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban, serta menerima upah sesuai perjanjian.
  • Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan untuk menjaga produktivitas.

Surat edaran WFA 29-31 Desember untuk pekerja/buruh dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.

Advertisement