Jakarta – Massa buruh yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), telah membubarkan diri secara tertib pada pukul 13.10 WIB. Aksi dilanjutkan dengan konvoi menuju kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan.
Setibanya di depan kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, massa buruh memulai kembali rangkaian aksinya pada pukul 14.20 WIB. Kehadiran massa aksi menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto arah Cawang, dengan petugas kepolisian berjaga di lokasi.
Tuntutan Buruh
Sebelumnya, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama di depan Gedung DPR RI. Tuntutan tersebut meliputi:
- Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
- Revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah.
- Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
- Menolak usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.
Presiden Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan tuntutan tersebut secara rinci. “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen KHL sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL,” kata Said Iqbal. Ia menambahkan, “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah.” Terkait RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan, “Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru.” Terakhir, mengenai pilkada, ia menuturkan, “Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh.”






