Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, menanggapi usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 yang dilontarkan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ma’ruf berpendapat, jika banyak pihak menilai performa KPK saat ini menurun akibat UU tersebut, maka sebaiknya dikembalikan ke undang-undang versi sebelumnya.
Usulan Revisi UU KPK
Pernyataan Ma’ruf Amin ini merespons pandangan Abraham Samad yang menyebutkan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 menjadi salah satu faktor utama melemahnya kinerja lembaga antirasuah. Samad mengemukakan hal tersebut dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Menurut Samad, pemangkasan kewenangan dan penempatan KPK di bawah eksekutif dalam UU 2019 telah menyalahi prinsip independensi lembaga antikorupsi yang diamanatkan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan,” ujar Ma’ruf kepada wartawan di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026).
Samad lebih lanjut menyoroti proses rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang dinilainya tidak transparan dan mengabaikan masukan masyarakat. Ia mencontohkan kasus Firli Bahuri, di mana masukan mengenai ketidaklayakan calon pimpinan KPK diabaikan, yang berujung pada dugaan pelanggaran hukum dan rusaknya integritas serta moralitas lembaga.
Respons Presiden Joko Widodo
Menanggapi isu serupa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menekankan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.






