Berita7 — Pelemahan sektor manufaktur, ekspor, dan laba korporasi berisiko memperbesar kekurangan penerimaan pajak pada 2026. Meski pemerintah mendorong perbaikan administrasi perpajakan, langkah itu dinilai tak cukup menutup defisit jika aktivitas ekonomi riil melemah.
Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun, lebih rendah dibanding target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Artinya, potensi shortfall mencapai Rp 46,9 triliun.
Administrasi Pajak Tidak Menggantikan Basis Ekonomi
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai upaya meningkatkan efisiensi pegawai, menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), dan memperbaiki prosedur memang dapat meningkatkan kualitas administrasi. Namun, perbaikan tersebut bukan jaminan terpenuhinya target penerimaan.
“Administrasi pajak dapat memperbaiki collection efficiency, tetapi tidak dapat sepenuhnya menggantikan basis ekonomi yang melemah. Jika laba korporasi turun, ekspor negatif, konsumsi melemah, atau restitusi meningkat, perbaikan prosedur tidak cukup mengejar target penuh,”
Syafruddin menekankan reformasi administrasi sebaiknya dipandang sebagai instrumen untuk menekan potensi shortfall, bukan jaminan pencapaian target penerimaan.
Realisasi Semester I dan Implikasi
Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak pada semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Secara tahunan, penerimaan pajak tercatat tumbuh 24,6%.
Meski demikian, Syafruddin mengingatkan kenaikan tersebut perlu dibaca hati-hati. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan bisa dipengaruhi basis pembanding yang rendah, normalisasi setelah kontraksi, perubahan kebijakan restitusi, maupun perbaikan administrasi perpajakan.
Ia menilai pertumbuhan penerimaan akan lebih mencerminkan kekuatan ekonomi apabila ditopang oleh peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) domestik, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan PPh Pasal 21 yang berasal dari kenaikan penjualan, laba perusahaan, serta pendapatan pekerja formal.
“Angka itu lebih rapuh jika terutama berasal dari penagihan, penurunan restitusi, koreksi administratif, atau efek basis rendah. Oleh karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak belum tentu sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi yang kokoh,”
Peluang Dan Tantangan Menuju Target
Syafruddin menilai peluang pemerintah mencapai target penerimaan pajak masih terbuka, meski tantangannya besar. Dengan realisasi Rp 1.035,7 triliun pada semester I atau 43,9% dari target, pemerintah harus mengumpulkan sekitar Rp 1.322 triliun pada paruh kedua tahun ini.
Secara historis, penerimaan pajak cenderung lebih tinggi pada semester II karena didukung aktivitas korporasi, penerimaan PPN, kepatuhan akhir tahun, serta intensifikasi pengawasan. Namun, keberhasilan tersebut bergantung pada indikator-indikator seperti pertumbuhan PPN domestik, PPh Badan, PPh Pasal 21, restitusi, laba emiten, PMI manufaktur, kinerja ekspor-impor, harga komoditas, konsumsi rumah tangga, dan realisasi belanja pemerintah.
“Jika manufaktur, ekspor, dan laba korporasi melemah, shortfall Rp 46,9 triliun justru dapat melebar,” pungkas Syafruddin.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.