Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2019-2022, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel sesumbar bahwa kasus ini melibatkan unsur partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).
Klaim Keterlibatan Partai dan Ormas
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” ujar Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Meskipun belum merinci partai dan ormas yang dimaksud, Noel berjanji akan mengungkapkannya kepada publik pada pekan depan. “Jangan kasih tahu warnanya, cluenya, yang jelas partai dan ormas,” katanya, seraya menambahkan, “Nggak, nggak ada keterkaitan (aliran uang) itu. Pokoknya nanti akan kita sampaikan, partainya partai apa, ormasnya juga.”
Tak Minta Abolisi, Berharap Bebas
Noel menegaskan tidak akan meminta abolisi atau amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia memilih untuk mengikuti seluruh proses persidangan kasus ini terlebih dahulu. “Nggak lah, nggak usah, kita ikut prosesnya dulu lah. Harapannya sih pengin bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Noel mengklaim bahwa tidak ada kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini. Ia berharap dapat memperoleh kebebasan dari dakwaan yang menjeratnya. “Kan kita harus bertanggung jawab terhadap perbuatan kita,” ucapnya.
Kronologi Kasus Sertifikasi K3
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu, melonjak drastis menjadi Rp 6 juta per sertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya yang dibayarkan oleh para pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, mengalir ke berbagai pihak. Total aliran dana yang teridentifikasi mencapai Rp 81 miliar.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka yang telah ditetapkan menjadi 14 orang.






