Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemerasan tersebut terjadi selama proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pemohon di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Noel didakwa bersama-sama dengan 10 orang lainnya, dengan berkas penuntutan yang terpisah.
Daftar Terdakwa Lainnya:
- Fahrurozi, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025.
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025.
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3 tahun 2020-2025.
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022.
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025.
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.
- Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Noel dan rekan-rekannya telah memeras para pemohon sertifikasi untuk memberikan biaya tambahan pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp 6.522.360.000. Jika tidak membayar, proses akan dipersulit.
“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN bersama-sama dengan FAHRUROZI, HERY SUTANTO, SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, IRVIAN BOBBY MAHENDRO, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI, SUPRIADI, MIKI MAHFUD dan TEMURILA telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa.
Modus Operandi Pemerasan
Kasus ini bermula saat Hery Sutanto mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator untuk meneruskan ‘tradisi’ pungutan di Ditjen Binwasnaker K3. Pungutan tersebut berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap,” lanjut jaksa KPK.
Hery juga meminta para koordinator dan subkoordinator untuk membuka rekening penampungan dari para pemohon sertifikasi K3, yang kemudian disanggupi oleh Gerry dkk. Uang tersebut kemudian dibagi berdasarkan jabatan, dan praktik pemerasan pun dimulai.
Gerry dkk menyampaikan kepada Miki Mahfud dan Temurila untuk memberikan biaya tambahan sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 per sertifikasi, dengan ancaman tidak akan memproses sertifikasi jika tidak dipenuhi.
“Atas permintaan tersebut, MIKI MAHFUD dan TEMURILA menyanggupinya,” ujar jaksa.
Gerry dkk meminta Miki Mahfud untuk mentransfer biaya tambahan tersebut ke rekening penampung yang diadakan oleh PT KEM Indonesia. Para pemohon sertifikasi K3 lainnya, yang biaya pengurusannya berkisar antara Rp 4.500.000 hingga Rp 6.000.000 per peserta, terpaksa menyetujui dan membayarnya karena sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan atau menduduki posisi tertentu.
“Sebab sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu,” kata jaksa.
Penerimaan Uang dan Keterlibatan Noel
Dalam kurun Januari 2021 hingga April 2024, para pejabat Kemnaker ini menerima Rp 3.812.810.000,00 dari para pemohon sertifikat. Kemudian, pada Mei 2024 hingga Oktober 2024, mereka menerima Rp 1.950.650.000,00.
Pada 21 Oktober 2024, Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Periode 2024-2029. Satu bulan menjabat, pada November 2024, Noel menanyakan kepada Hery Sutanto perihal tradisi pungutan uang tersebut.
“Saat itu Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN menanyakan mengenai praktek pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” ujar jaksa.
Noel kemudian meminta jatah sebesar Rp 3 miliar kepada Hery Sutanto selaku wakil menteri. Permintaan ini disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian Bobby Mahendro sebagai penampung rekening.
Praktik pemerasan terus berlanjut. Dalam kurun waktu November 2024 hingga Agustus 2025, terkumpul Rp 758.900.000,00.
Pada pertengahan Desember 2024, Noel bertemu dengan Irvian Bobby Mahendro untuk menanyakan perihal permintaan Rp 3 miliar tersebut. Uang itu kemudian diberikan kepada Noel melalui Nur Agung Putra Setia, orang kepercayaan Noel, yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik.
“Selanjutnya setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan NUR AGUNG PUTRA SETIA tersebut IRVIAN BOBBY MAHENDRO melalui sopirnya GILANG RAMADHAN alias ANDI telah menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada NUR AGUNG PUTRA SETIA,” ujar jaksa.
Sisa penerimaan uang di rekening penampungan tersebut dibagikan kepada para pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
Dakwaan dan Jerat Hukum
Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






