Berita

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Berharap Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi

Advertisement

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menyatakan harapannya untuk divonis hukuman mati terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan Noel sebagai bentuk komitmennya terhadap isu hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Sindiran untuk KPK

Sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (26/1/2026), Noel melontarkan sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuding KPK melakukan operasi yang dianggapnya sebagai ‘tipu-tipu’.

“Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” ujar Noel.

Noel mengklaim bahwa dirinya awalnya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi, namun berujung penetapan tersangka. Ia juga menuduh KPK melakukan framing terkait kepemilikan puluhan mobil hasil pemerasan.

“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain ?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” jelas Noel.

Ia melanjutkan, “Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di- framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya’. Besoknya, saya di- framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?”

KPK Dianggap Berpolitik

Lebih lanjut, Noel menuduh KPK telah berpolitik dan mempertanyakan peran lembaga antirasuah tersebut.

“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator ? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” tegasnya.

Harapan Hukuman Mati dan Komitmen

Menyikapi kasus yang sedang dihadapinya, Noel secara tegas menyampaikan harapannya.

Advertisement

“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” ungkap Noel.

Ia menambahkan, “Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin , tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya.”

Kronologi Kasus Korupsi

Imanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) tersebut mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini telah terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Noel disebut meminta jatah saat resmi menjabat pada 2024.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

Advertisement