Berita

Mantan Sekjen Kemnaker Tersangka KPK Masih Terima Duit Rp 12 Miliar Setelah Pensiun

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), yang kini berstatus tersangka, ternyata masih menerima aliran uang hingga belasan miliar rupiah meskipun telah pensiun.

Aliran Dana Rp 12 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima total uang senilai Rp 12 miliar dari para agen TKA. Praktik penerimaan uang ini diduga telah berlangsung sejak Hery menjabat sebagai Direktur Pelindungan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Modus operandi ini terus berlanjut ketika Hery Sudarmanto menduduki jabatan lain di Kemnaker, termasuk sebagai Direktur Jenderal Binapenta (2015-2017), Sekretaris Jenderal Kemnaker (2017-2018), dan sebagai Fungsional Utama dari tahun 2018 hingga 2023.

Penerimaan Uang Berlanjut Pasca-Pensiun

Yang lebih mencengangkan, KPK menduga Hery Sudarmanto masih terus menerima aliran dana dari para agen TKA bahkan setelah ia resmi pensiun dari jabatannya.

Advertisement

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambah Budi.

KPK menduga praktik pungutan tidak resmi ini sudah berlangsung lama dan terus berlanjut hingga kasus ini terungkap. “Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” jelasnya.

Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK memperkirakan praktik ini terjadi antara tahun 2019 hingga 2023, dengan total bukti uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.

Hingga saat ini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery Sudarmanto. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
Advertisement