Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Amarudin, mengaku menerima uang bulanan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta terkait pengurusan sertifikasi K3. Total uang yang ia terima mencapai Rp 218 juta.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pengakuan ini disampaikan Amarudin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Februari 2026. Amarudin, yang kini telah pensiun dari Kemnaker RI, menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut berlangsung secara bertahap selama periode 2021 hingga 2024.
Jaksa penuntut umum menanyakan jumlah penerimaan uang tersebut. “Sesuai yang saya terima, antara Rp 5-20 juta per bulan,” jawab Amarudin. Jaksa kemudian mengklarifikasi frekuensi penerimaan, apakah sekitar 30 kali atau 25 kali. “2021-nya kan pertengahan baru mulai banyak jalan, karena tadi kan COVID, Pak, sekitar 30 kali,” jelas Amarudin.
Rincian Penerimaan Uang
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Amarudin tercatat pernah menerima uang lebih kurang Rp 218 juta. “Ini keterangan Saudara nomor 10 di alinea terakhir, Saudara nerima uang itu lebih kurang Rp 218 juta ya?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Amarudin.
Jaksa juga menanyakan rincian penerimaan di luar uang bulanan. Amarudin mengaku pernah menerima uang Rp 2 juta sebanyak 14 kali, yang tidak termasuk dalam uang bulanan Rp 20 juta. “Terus ini apakah di luar yang Rp 20 juta per bulan yang Saudara terima?” tanya jaksa. “Di luar itu,” jawab Amarudin.
Ketika ditanya sumber uang Rp 2 juta tersebut, Amarudin menyatakan bahwa uang itu juga terkait dengan pengurusan sertifikasi K3. “Tadi kan Saudara mengatakan terima tiap bulan Rp 20 juta, Saudara di sini menjelaskan lagi dari tahun 2019 sampai Maret 2020 dikali Rp 2 juta. Itu uang dari mana yang Rp 2 juta?” tanya jaksa. “Itu dari sertifikasi P3K juga,” jawab Amarudin.
Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam sidang ini, sejumlah nama tercatat sebagai terdakwa, antara lain:
- Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.






