Berita

Mantan Pejabat Kemendikbudristek Akui ‘Feeling Tak Enak’ soal Proyek Chromebook yang Berujung Korupsi Rp 2,1 T

Advertisement

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar di Kemendikbudristek, Bambang Hadiwaluyo, mengaku memiliki firasat buruk terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia bahkan memprediksi proyek tersebut akan menimbulkan masalah hukum.

Firasat dan Mundur dari Jabatan

Perasaan tidak enak tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Hakim anggota Sunoto menanyakan kepada Bambang mengenai kekhawatirannya jika proyek tersebut bermasalah.

“Apa yang paling menjadikan Saudara takut? Contoh, ini kalau saya lanjut, kalau ada masalah, wah saya bisa kena gulung ini, saya bisa kena tersangkut ini. Apakah itu salah satunya juga yang menjadi pertimbangan saudara?” tanya hakim Sunoto.

“Iya itu, karena pengadaan sebelumnya kan windows,” jawab Bambang, mengindikasikan adanya perbedaan signifikan dari proyek sebelumnya.

Akibat kekhawatiran tersebut, Bambang Hadiwaluyo akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPK pada Juni 2020. Hakim kembali mengonfirmasi apakah Bambang menyadari ada yang tidak beres dengan proyek tersebut.

“Berarti Saudara menyadari ini ada yang tidak benar?” tanya hakim. “Feeling, feeling nggak benar,” jawab Bambang.

Sertifikasi PPK dan Analisis

Hakim Sunoto juga mendalami mengenai sertifikasi yang wajib dimiliki oleh seorang pejabat PPK. Ia menekankan bahwa untuk mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa tidaklah mudah, membutuhkan logika, analisis, dan kemampuan matematika yang baik.

“Kalau seorang PPK itu kan sertifikasinya apa? Orang bisa diangkat menjadi PPK itu harus punya sertifikasi apa?” tanya hakim. “Punya sertifikat pengadaan,” jawab Bambang. “Sertifikasi pengadaan barang dan jasa?” tanya hakim. “Iya,” jawab Bambang.

Advertisement

Hakim menambahkan, “Dan itu memang orang yang tes itu jarang ada yang lulus, orang yang lulus biasanya memang logika, analisa, matematikanya bagus. Kalau dia nggak itu, susah itu sertifikasi barang dan jasa itu. Jadi Saudara itu ya. Ada sesuatu yang tidak benar berarti. Feeling?”

Bambang kembali menegaskan, “Feeling.” Namun, hakim mengingatkan bahwa firasat tersebut pasti didasari oleh analisis.

“Ya feeling tentu kan pasti dihadapkan pada analisa, orang nggak bisa feeling aja. Kalau proyek kan hitung-hitungannya tidak hanya feeling tapi didasarkan pada analisa. Ya toh?” tanya hakim. “Betul Yang Mulia,” jawab Bambang.

Kasus Dugaan Korupsi Rp 2,1 Triliun

Dalam persidangan tersebut, Bambang Hadiwaluyo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap ketiganya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan merinci kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 04 November 2025.

Advertisement