Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Kedatangannya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 13.16 WIB, Gus Yaqut hadir didampingi oleh tim pengacaranya. Saat ditanya awak media, ia menyatakan, “Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (Gus Alex).” Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai materi kesaksiannya, namun menyebutkan bahwa ia membawa catatan. “Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia, yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan ini dibagikan secara merata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berhak berangkat dengan kuota tambahan, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Pihak KPK menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






