Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keputusan ini diambil setelah penyidik menggelar perkara terkait temuan barang bukti di sebuah kediaman.
Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026) malam. “Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Brigjen Eko.
Menurut penjelasannya, dalam gelar perkara tersebut, AKBP Didik dinilai terbukti bersalah terkait kepemilikan sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut ditemukan di kediaman seorang anggota polisi, Aipda Dianita, yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Kronologi Penemuan Barang Bukti
Brigjen Eko merinci kronologi penemuan barang bukti tersebut. “Rabu, (11/2) sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro dan di interogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” jelasnya.
Selanjutnya, tim penyidik mengamankan koper tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika di dalamnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Di dalam koper putih tersebut, penyidik menemukan:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Aprazolam sebanyak 19 butir
- Happy Five sebanyak 2 butir
- Ketamin seberat 5 gram
Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status hukum AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi tersangka. “Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” pungkas Brigjen Eko.





