Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan setelah Didik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Didik Tersangka Narkoba dan Penerima Aliran Dana
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penahanan terhadap AKBP Didik dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026. Selain menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Bareskrim Polri, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba yang diusut oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Eko melalui keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Eko mengungkap bahwa Didik diduga menerima aliran dana senilai Rp 2,8 miliar dari tindak pidana narkoba. “AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulamgi) senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Eko.
Kronologi Kasus Peredaran Narkoba dan Aliran Dana
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial YI dan HR oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB pada Sabtu (24/1) terkait kasus narkoba. Dari tangan keduanya disita sabu seberat 30,415 gram. Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN, istri dari Bripka IR, anggota polisi di Polres Bima Kota.
Mengetahui penangkapan tersebut, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1), disusul penangkapan AN keesokan harinya. Dalam pemeriksaan, AN mengaku bahwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK,” terang Eko.
AKP Malaungi kemudian ditangkap pada Selasa (3/2) dengan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, dan sebagian besar diserahkan kepada AKBP Didik.
Narkotika Ditemukan di Rumah Mantan Anak Buah Didik
Setelah Malaungi memberikan keterangan, polisi melakukan interogasi terhadap Didik pada Rabu (11/2). Didik mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah koper yang dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina (DA), yang berdinas di Polres Tangsel. Aipda Dianita merupakan anak buah Didik saat menjabat Kapolsek Serpong pada 2016-2017 dan kemudian menjadi driver istri Didik pada 2019.
Biro Paminal Divpropam Polri menggeledah kediaman Aipda Dianita Agustina di Tangerang Selatan dan menemukan koper berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi (dua butir sisa pakai), 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, dan 5 gram fetamine.
Eko menjelaskan bahwa Miranti Afriana (MA), istri Didik, meminta Aipda Dianita Agustina untuk mengamankan koper tersebut di rumah Didik pada (6/2). Aipda DA tidak menolak karena perbedaan jenjang kepangkatan dan kekhawatiran menghilangkan barang bukti.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ucap Eko.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Dianita dan Miranti positif menggunakan narkoba, sehingga keduanya direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.





