JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) menyusul kasus penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan seksual. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan putusan ini sebagai bukti komitmen dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan perbuatan tercela.
Komitmen Polri Berantas Narkoba dan Pelanggaran Etik
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa instruksi dari Kapolri kepada Kadiv Propam Polri menunjukkan konsistensi dalam penindakan pelanggaran. “Bahwasa atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” ujar Trunoyudo usai mengumumkan hasil sidang etik AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo menambahkan, Polri akan segera melakukan tindakan pencegahan dan deteksi dini apabila menemukan indikasi keterlibatan anggota yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Korps Bhayangkara, terutama yang terlibat dalam kasus narkotika. “Kita tahu ini merupakan kejahatan extraordinary. Maka tentunya kita juga bersama-sama menjadi bagian untuk memberi perhatian pada khususnya tindak pidana ini,” katanya.
Ia menegaskan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, termasuk Polda NTB, Div Propam, Bareskrim, hingga Kapolri, untuk terus melakukan tindakan tegas. “Maka komitmen dari Polda NTB, komitmen dari Div Propam, komitmen dari Bareskrim, termasuk komitmen Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan yang bersifat tegas sampai dengan saat ini,” jelas Trunoyudo.
Proses Sidang Etik dan Sanksi
AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani sidang etik pada hari ini, di mana Polri menjatuhkan sanksi PTDH. “(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo saat membacakan putusan sidang etik.
Dalam persidangan, AKBP Didik diyakini telah menerima uang dan narkoba dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang juga telah diproses hukum. Sanksi berat ini dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan perbuatan asusila.
AKBP Didik hadir langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut dan menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya.





