Jakarta – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Sidang perdana untuk praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu (24/1/2026), permohonan praperadilan Albertinus teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini diajukan oleh Albertinus pada Jumat (23/1).
Adapun klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya penyitaan. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel. Detail petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat diakses publik.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Albertinus melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 11.00 WIB. “Jumat, 6 Februari 2026 jam 11.00 WIB sampai dengan selesai agenda sidang pertama,” demikian informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Ketiganya adalah eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (20/12).
Asep menambahkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”
Rincian Dugaan Penerimaan Uang
Berdasarkan keterangan KPK, Albertinus diduga telah menerima uang sebesar Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan dana operasional pribadinya. Albertinus juga diduga menerima dana sebesar Rp 450 juta dari penerimaan lainnya.
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang sebesar Rp 1,07 miliar.






