Berita

Mantan Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Sampah

Advertisement

Tangerang Selatan – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dalam proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2024-2025.

Rincian Vonis dan Denda

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Wahyunoto bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (11/2) malam.

Terdakwa Lain Juga Divonis

Dalam kasus yang sama, terdapat sejumlah terdakwa lain yang juga menerima vonis dari majelis hakim:

  • Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, dengan subsider penjara 3 tahun.
  • Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani, divonis 6 tahun penjara. Zeky juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, subsider penjara 2 tahun.
  • Kepala Bidang Kebersihan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, divonis 4 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 500 juta, subsider penjara 6 bulan.

Terbukti Melanggar UU Tipikor

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,3 miliar.

“Mengadili menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata hakim.

Advertisement

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Wahyunoto dituntut 12 tahun penjara, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun, dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara.

Hal yang Memberatkan Terdakwa

Hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Para terdakwa juga dinilai mengetahui bahwa PT EPP tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, dan pengalaman yang memadai dalam pengelolaan sampah.

Pelaksanaan pengelolaan sampah di 6 dari 8 lokasi dilaporkan tidak sesuai kontrak, karena sampah hanya dibuang tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan yang semestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Bahwa nilai kerugian keuangan negara setelah dilakukan penghitungan secara nyata dan pasti ditetapkan Rp 20,3 miliar,” tegas hakim.

Advertisement