Berita7 — Surabaya – Pihak mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pakan hewan periode 2016-2024 senilai Rp 10,2 miliar, berencana mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara tersangka menyatakan bahwa kliennya selama ini telah bersikap kooperatif.
“Ya, kita tetap kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanannya nanti akan kita ajukan. Ya kan syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid, ya. Di antara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji,” kata pengacara Anwar, Edward Dewaruci, kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026).
Edward menambahkan pihaknya menyayangkan penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap kliennya. Ia menekankan bahwa Choirul Anwar telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal proses penyelidikan.
“Apakah memang harus upaya paksa itu ditempuh atau tidak? Karena sejauh ini juga sudah kooperatif dari awal proses, gitu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Edward menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak menyalahi prosedur yang berlaku.
“Prosesnya kan sudah lama. Prosesnya sudah lama, ya saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara, ya. Mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan tersangka ini,” imbuhnya.
Edward menyebut pihaknya belum melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka tersebut. Oleh karena itu, langkah hukum praperadilan belum menjadi prioritas utama dalam strategi pembelaan.
“Praperadilan kan menyangkut prosedur yang salah, ya. Kalau sejauh ini sih surat-surat ini tadi juga sudah dipenuhi semua. Jadi ya, hukum formilnya sepertinya enggak ada masalah,” tuturnya.
Ikuti Berita7
