Berita

Malunya Hamil di Luar Nikah, Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen Bekasi

Advertisement

Bekasi Selatan – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan berhasil mengungkap motif di balik aksi nekat sepasang kekasih, NM (24) dan RO (22), yang meninggalkan bayi laki-laki mereka di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Keduanya mengaku malu karena hamil di luar nikah dan belum siap untuk menikah.

Pengakuan Pelaku

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka merasa malu dan belum siap untuk menikah. “Pada saat keluar daripada apartemen tersebut, mereka takut ketahuan oleh orang lain karena ternyata bayinya pada saat malam itu lahir,” ujar Dedi di Mapolsek Bekasi Selatan, Rabu (11/2/2026).

Pasangan kekasih ini juga menyatakan bahwa kelahiran bayi tersebut tidak disertai dengan persiapan matang. NM dilaporkan melahirkan di dalam toilet apartemen tanpa bantuan tenaga medis.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Tim kepolisian bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku setelah penemuan bayi pada Sabtu (7/2/2026). Pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. “Kami berhasil melakukan pengungkapan, yaitu di Stasiun Angke dan tempat kosnya yang berada di Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ungkap Dedi.

Status Tersangka dan Jerat Hukum

Saat ini, NM dan RO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bekasi Selatan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penelantaran anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara.

Advertisement