JAKARTA, 14 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tanjung Priok. Sejumlah motor hasil curian telah diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Penangkapan Pelaku Pencurian Motor
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (4/2) sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir sebuah kedai makan di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berawal dari laporan yang diterima, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RM dan CJ. “Berawal dari laporan polisi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RM dan CJ,” kata AKBP Onkoseno dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku tambahan. Di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis golok dan busur panah. Selain itu, beberapa unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian juga turut diamankan.
Beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya langsung dikembalikan. “Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus secara tuntas serta mengembalikan kendaraan yang berhasil kami amankan kepada para korban,” tegas AKBP Onkoseno.
Keterlibatan Narkoba dan Pengembalian Barang Bukti
Keempat pelaku tidak hanya terlibat dalam kasus pencurian motor, tetapi juga terjerat kasus narkoba. Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinand P Manurung, menjelaskan bahwa dua dari empat orang yang diamankan akan diproses hukum terkait kepemilikan narkotika.
Sementara itu, dua pelaku lainnya akan menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan mekanisme dan hasil asesmen yang akan dilakukan. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu dengan berat bruto 162,89 gram dan 34 butir ekstasi. Dua orang kami sangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Ferdinand.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Metro Jakarta Utara terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Ap apresiasi Korban
Salah satu korban pencurian motor, Deni, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan polisi menemukan kembali sepeda motornya dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Kurang dari 24 jam motor saya yang dicuri sudah ditemukan,” ujarnya.






