Berita7 — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengusulkan pemangkasan kewenangan kepala daerah sebagai solusi konkret untuk menekan angka korupsi yang terus terjadi. Ia berpendapat bahwa kepala daerah seharusnya tidak lagi memiliki kekuasaan layaknya ‘raja kecil’ yang dapat mengendalikan keputusan-keputusan strategis secara penuh.
Menurut Boyamin, fungsi manajerial dalam pemerintahan daerah sebaiknya sepenuhnya diserahkan kepada aparatur birokrasi yang profesional. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, hingga jajaran di bawahnya harus memegang kendali operasional. Sementara itu, peran kepala daerah diusulkan agar lebih bersifat simbolis dalam menjalankan fungsi kepemimpinan.
“Solusinya gampang, mereka tidak menjadi raja kecil. Caranya dikurangi kewenangannya. Kewenangan manajerial sepenuhnya dikendalikan birokrat murni, yaitu Sekda, Kepala Dinas, dan di bawahnya. Kepala daerah hanya bersifat simbolis. Baru nanti kepala daerah tidak nakal,” ujar Boyamin kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026).
Selain itu, Boyamin juga menyoroti kelemahan fungsi pengawasan yang diemban oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD yang terbukti melakukan praktik jual beli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepala daerah.
“Pengawasan DPRD juga harus diperkuat. Kalau ada yang memperdagangkan LPJ, ya diproses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menguraikan beberapa kewenangan strategis yang dinilainya perlu dicabut dari genggaman kepala daerah. Salah satunya adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa.
Ia mengusulkan agar pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh badan independen tersendiri. Sistem yang diterapkan haruslah tidak dapat diintervensi oleh kepala daerah guna mencegah potensi praktik korupsi dan transaksi ilegal.
Usulan lain datang dari sektor kepegawaian. Boyamin meminta kewenangan mutasi dan promosi jabatan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bertujuan agar kepala daerah tidak dapat melakukan pengangkatan atau pemberhentian pejabat secara sepihak.
“Mutasi dan promosi jabatan harus sepenuhnya diotorisasi BKN, sehingga bupati tidak bisa semudahnya memecat atau mempromosikan jabatan,” jelasnya.
Boyamin juga mengadvokasi penguatan sistem perizinan melalui mekanisme daring (online) yang dikelola oleh birokrasi dan diawasi langsung oleh pemerintah pusat. Menurutnya, keterlibatan langsung kepala daerah dalam penerbitan berbagai izin, termasuk izin usaha dan izin pertambangan, berpotensi disalahgunakan.
“Perizinan harus dengan sistem online yang dibangun birokrasi. Kepala daerah tidak boleh lagi mengurusi izin tambang, izin usaha, atau izin lainnya agar tidak menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.
Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 17 kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan berbagai pejabat daerah dan pusat:
- 1. KPP Madya Jakarta Utara – Dwi Budi Iswahyu (9-10 Januari)
- 2. Bupati Madiun – Maidi (19 Januari)
- 3. Bupati Pati – Sudewo (20 Januari)
- 4. Kepala KPP Madya Banjarmasin – Mulyono (4 Februari)
- 5. Pejabat Ditjen Bea Cukai (5 Februari)
- 6. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok – I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan (20 Februari)
- 7. Bupati Pekalongan – Fadia Arafiq (3 Maret)
- 8. Bupati Rejang Lebong – M Fikri Thobari (11 Maret)
- 9. Bupati Cilacap – Syamsul Auliya Rachman (Maret)
- 10. Bupati Tulungagung – Gatut Sunu Wibowo (10 April)
- 11. Kemenimipas – Wamen Silmy Karim (Juni)
- 12. Bupati Muara Enim – Edison (8 Juni)
- 13. Anggota BPK (Juni)
- 14. Bupati Kuansing – Suhardiman Amby (29-30 Juni)
- 15. Bupati Langkat – Syah Afandin
- 16. Bupati Sukoharjo – Etik Suryani
- 17. Bupati Lombok Barat – Lalu Ahmad Zaini
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.