Bogor – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) oleh majikannya di Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan majikan berinisial OAP (37) sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 19 Februari 2026.
Majikan Ditetapkan Tersangka
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka. “Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” ujar Silfi, Sabtu (21/2/2026).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, OAP belum dilakukan penahanan. Ia dijadwalkan akan dipanggil dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi dengan status barunya tersebut.
Pemeriksaan Tersangka Digelar Senin
Polisi berencana memanggil OAP untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 23 Februari 2026. Surat panggilan sudah dilayangkan, dan tersangka diharapkan hadir pada pukul 10.00 WIB.
“Panggilan Tersangka di Senin,” kata AKP Silfi Adi Putri, Sabtu (21/2). Ia menambahkan bahwa tersangka akan dimintai keterangan terkait dugaan kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap korban.
Dianiaya Gegara Matikan Kompor
Dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh korban berinisial FH (21), yang merupakan asisten rumah tangga di rumah OAP. Menurut keterangan korban, penganiayaan terjadi karena masalah sepele saat memasak.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas Silfi Adi Putri, Kamis (19/2).
Korban Alami Luka Fisik
Akibat penganiayaan tersebut, korban FH mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. “Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul,” ungkap Silfi.
Korban mengalami luka di kepala, tangan, dan punggung. Kejadian ini sempat viral di media sosial, memperlihatkan kondisi korban yang terluka, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.





