Berita

Majikan di Bogor Ditahan Polisi Akibat Aniaya ART karena Matikan Kompor

Advertisement

Polisi menahan majikan berinisial OAP (37) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21). Penahanan dilakukan setelah OAP menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satreskrim PPA) Polres Bogor.

Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Kasatres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa tersangka OAP akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/2/2026). Keterangan yang diberikan oleh tersangka selama pemeriksaan tidak berbeda jauh dengan keterangannya saat masih berstatus terlapor.

“Hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim PPA Polres Bogor, terus selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Silfi Adi Putri. Ia menambahkan, “Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, kurang lebih ya keterangannya sama seperti waktu saat diperiksa saat menjadi terlapor.”

Penganiayaan Dipicu Masalah Kompor

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan terjadi karena masalah sepele terkait aktivitas memasak. Tersangka OAP dilaporkan ke Polres Bogor karena tega menganiaya FH yang merupakan ART di rumahnya.

Advertisement

“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas AKP Silfi Adi Putri pada Kamis (19/2/2026).

Korban Alami Luka di Kepala dan Tubuh

AKP Silfi Adi Putri memaparkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara korban ditendang, dicubit, dan dipukul. Akibat kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

“Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan dipukul,” kata Silfi. “Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan, dan juga punggung korban,” imbuhnya.

Advertisement