Berita

Majelis Hakim Sidang Minyak Goreng Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson Milik Terdakwa

Advertisement

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley-Davidson dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor). Pengecekan ini dilakukan di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari 2026.

Pemeriksaan Barang Bukti di Lokasi

Pantauan di lokasi menunjukkan majelis hakim, jaksa, serta terdakwa perkara migor, Marcella Santoso dan Ariyanto, turut hadir dalam pengecekan tersebut. Hakim ketua majelis hakim Efendi menanyakan kepemilikan kendaraan mewah tersebut kepada terdakwa Ariyanto.

“Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya Efendi. Ariyanto mengangguk dan membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya.

Marcella dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari, termasuk menanyakan adanya potensi kerusakan. “Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. Marcella menambahkan, “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?”

Setelah pemeriksaan barang bukti di luar ruang sidang, hakim kembali menanyakan kepada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang akan dihadirkan. Jaksa menyatakan tidak ada lagi barang bukti yang tersisa.

Perintah Majelis Hakim untuk Kebenaran Materiil

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran barang bukti berupa Ferrari dan Harley-Davidson merupakan perintah langsung dari majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil terkait perkara yang sedang disidangkan.

Advertisement

“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” ujar Sunoto.

Rincian Dakwaan

Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain. Jaksa menyatakan mereka membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement