Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Hormati Putusan

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan ini mempersoalkan penempatan anggota polisi pada jabatan tertentu di luar institusi Polri. Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yudikatif tertinggi tersebut.

Polri Menghormati Kepastian Hukum

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan sikap institusinya. “Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026). Ia menambahkan bahwa putusan MK ini memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri. Trunoyudo menekankan komitmen Polri untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Latar Belakang Gugatan dan Pertimbangan MK

Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II, dengan nomor registrasi 223/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Mereka berargumen bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil perlu diatur lebih ketat.

Namun, MK menolak permohonan tersebut. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1), menyatakan, “Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.”

Advertisement

Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, dalam uraian pertimbangan putusan, menjelaskan bahwa ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN tidak berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat dalam UU Polri.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan.

MK juga menyarankan agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri untuk menghilangkan potensi multitafsir mengenai posisi jabatan sipil yang dapat ditempati oleh polisi aktif.

Advertisement