Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang bertujuan melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia. Kali ini, MK menilai gugatan yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin tersebut sulit dipahami maksudnya.
Gugatan Terhadap UU Perkawinan
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025, menyasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini bukan kali pertama UU perkawinan digugat terkait isu nikah beda agama. Sebelumnya, MK telah menolak permohonan serupa pada tahun 2014 dan 2023.
Pada tahun 2014, penolakan dilakukan terhadap permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa. Sementara pada tahun 2023, MK kembali menolak gugatan terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974, dengan alasan tidak beralasan menurut hukum dan tidak ada urgensi untuk mengubah pendirian mahkamah.
Isi Gugatan Terbaru
Merujuk pada situs resmi MK pada Selasa (23/12/2025), para pemohon menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah, sehingga pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah oleh undang-undang. Mereka mengusulkan perubahan menjadi: “Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.”
Dalam permohonannya, para pemohon mengklaim bahwa pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia. Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan peningkatan perkawinan antarumat beda agama.
“Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar pemohon.
Para pemohon juga berargumen bahwa Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama dan merugikan mereka karena perkawinannya tidak sah secara UU. Mereka juga mengaitkan gugatan ini dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama.
“Bahwa dengan adanya SEMA No 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan Pengadilan Negeri telah tertutup. Sebelum terbitnya SEMA ini, masih terdapat cara untuk melakukan pencatatan perkawinan antar agama melalui penetapan pengadilan. Namun, dengan berlakunya SEMA No 2 Tahun 2023, tidak ada lagi kemungkinan bagi perkawinan antar-agama mencatatkan perkawinannya melalui penetapan pengadilan,” ujar mereka.
Pemohon menegaskan tidak bermaksud mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan, melainkan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut hanya karena Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama.
MK Tak Terima Gugatan
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa gugatan pemohon lebih banyak menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama akibat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Padahal, menurut MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatannya.
“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo.






