Berita

Mahkamah Konstitusi Tangani 701 Perkara dan Gelar 2.163 Sidang Sepanjang 2025

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan penanganan sebanyak 701 perkara sepanjang tahun 2025. Rinciannya, 366 permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), 334 perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kepala Daerah), dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dari total 701 perkara tersebut, MK telah memutus 598 permohonan. Ia menyoroti rekor tertinggi dalam sejarah MK terkait penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025.

Rekor Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang

“Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan Pengujian Undang-Undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” ujar Suhartoyo dalam pidato laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026).

Suhartoyo menambahkan bahwa capaian putusan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 merupakan yang tertinggi dalam setahun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan total 263 permohonan yang berhasil diputus.

Lebih lanjut, ia merinci putusan Pengujian Undang-Undang berdasarkan amarnya: 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, dan sisanya dikeluarkan ketetapan.

“MK senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tegas Suhartoyo.

Peningkatan Kecepatan Penyelesaian Perkara Pemilu

Sepanjang 2025, MK menggelar total 2.163 sidang. Meskipun terjadi lonjakan penanganan perkara, MK berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang rata-rata 71 hari kerja.

Advertisement

MK juga mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu. Tercatat, sebanyak 334 perkara PHPU Kepala Daerah dari 250 daerah diregistrasi sepanjang 2025.

“Dari jumlah tersebut, Mahkamah mengabulkan 27 perkara dengan rincian 1 putusan memerintahkan perbaikan SK KPU, 1 putusan memerintahkan rekapitulasi ulang, 13 putusan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 12 putusan menyatakan diskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak disertai PSU,” jelas Suhartoyo.

Penyebab pembatalan hasil Pilkada antara lain status narapidana dan mantan terpidana, ketidakjelasan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), periodisasi masa jabatan, dan adanya pembelian suara.

Diskualifikasi Pasangan Calon Pertama Kali

Suhartoyo menyinggung keputusan MK yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah. “Bahkan untuk pertama kalinya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, MK menangani total 4.747 permohonan atau perkara selama 22 tahun terakhir, dengan total 4.644 putusan (97,83%) dan 103 permohonan masih dalam proses (2,17%). Rincian putusan tersebut meliputi 2.160 putusan PUU, 30 putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 984 putusan PHPU, dan 1.470 putusan PHPU Kepala Daerah.

Advertisement