Berita7 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengenai gugatan kuota internet yang hangus. Putusan ini menyatakan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai dapat digunakan kembali melalui opsi layanan yang ditawarkan oleh operator, berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Kamis (23/7/2026) menyatakan, “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.”
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa “besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan dalam pertimbangan MK bahwa Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang belum habis. Hal ini yang mendasari pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NKRI 1945.
“Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Adies.
Adies menambahkan, penyelenggara telekomunikasi diminta untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna untuk memantau sisa kuota layanan yang telah dipilih.
“Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhimya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” jelas Adies.
“Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktifnya berakhir.
Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ikuti Berita7
