Berita7 — JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait hangusnya kuota internet. Putusan ini menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan apapun, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan, “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.” Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi harus ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan komersial penyelenggara. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang memadai bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. MK mencontohkan beberapa opsi yang dapat diberikan, di antaranya:
- Akumulasi atau rollover kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi
- Refund
- Bentuk perlindungan lain yang inovatif
Hakim MK Adies Kadir menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam proses penyesuaian tarif, MK menyarankan agar pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen. Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diharapkan meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi ini harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Untuk mendukung hal ini, penyelenggara telekomunikasi juga wajib menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan kuota. Mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi berkala juga menjadi bagian penting dari perlindungan ini.
Penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dilaporkan tidak keberatan dengan usulan tersebut. Bahkan, mereka telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi atas permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma terkait kuota internet.
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang perlu dilindungi bukanlah kuota internet itu sendiri, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar namun belum dinikmati konsumen. Ia menjelaskan bahwa pembayaran paket data pada dasarnya melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, yang harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Didi Supandi (pengemudi ojek online), Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner daring), dan Rega Felix (dosen/advokat).
Ikuti Berita7
