Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar ada undang-undang (UU) yang secara spesifik mengatur ketentuan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengisi jabatan sipil. Permintaan ini bertujuan untuk menghilangkan potensi multitafsir terkait penempatan polisi pada jabatan-jabatan sipil tertentu.
Dasar Permohonan dan Penolakan Gugatan
Permintaan ini disampaikan MK dalam rangka pertimbangan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II, namun MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Kewenangan Polisi di Jabatan Sipil Menurut UU
Wakil Ketua MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa UU Polri memang mengatur kemungkinan anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil, terutama jika jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas kepolisian. Namun, MK menilai bahwa aturan yang ada saat ini belum secara rinci memuat daftar jabatan dan instansi mana saja yang dapat ditempati oleh anggota polisi aktif.
“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian,” ujar Ridwan.
Kebutuhan Pengaturan dalam Undang-Undang
MK juga menyoroti bahwa Pasal 19 UU ASN hanya mengatur tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, tanpa merinci instansi pusat atau jabatan ASN spesifik yang dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya adanya norma baru dalam undang-undang yang secara jelas memuat daftar jabatan dan instansi yang bisa diisi oleh polisi aktif.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud dalam UU ASN hanya berfungsi sebagai peraturan pelaksana setelah adanya pengaturan yang jelas dalam undang-undang.
Simak juga video terkait: Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM.






